PKPU No 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan PKPU No.8 Tentang Pencalonan Pimpinan Daerah Sesuai Kep.MK No.60 dan 70 .
SGN.
PKPU no 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gub dan Wagub, Bupati dan Wabub, serta Walikota dan wakil walikota, secara resmi telah berlaku dan telah diundangkan. Dan ada 10 point’ yang harus dipatuhi calon .
Seluruh putusan MK 60 dan 70 telah dimasukan dalam pasal 11 dan pasal 15 PKPU tersebut.
Adapun isi keputusan “sesuai pasal 15 syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon
Dan pasal 95 KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon, juga ayat 2 menyatakan pengumuman informasi dan jalur pendaftaran sebagai ayat 1 memuat keputusan KPU dan mengenai jumlah peserta akumulasi perolehan suara sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 6
Para calon bersedia berhenti dari jabatan sebagai gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan Walikota , wakil kota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
Bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR DPRD dengan anggota DPD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota TNI, Polri ASN sejak ditetapkan peserta calon
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai BUMN dan BUMD, merupakan mantan terpidana telah melewati masa lima tahun jalani pidana penjara keputusan pengadilan .
Sedia mengundurkan diri dari jabatan KPU Bawaslu, kehormatan negara pemilu paling lambat 45 hari sebelum masa pencalonan dan tersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPRD dan DPD (dod)
Dibaca: 87
No comments yet.