Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pernyataan “Tak Cari Bayaran” Tuai Sorotan Publik
Jakarta, 18 Juli 2026 – Keputusan pengacara senior Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga memunculkan berbagai komentar di media sosial, termasuk dari kalangan keluarga Hotman sendiri.
Dalam keterangannya kepada media, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya menerima kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan didorong oleh faktor finansial. Ia bahkan menyebut tarif jasanya sebagai pengacara sangat tinggi, sehingga tidak memiliki kepentingan untuk mengejar bayaran dalam perkara tersebut.
Namun, pernyataan itu memicu beragam respons di ruang publik. Di media sosial beredar unggahan yang mempertanyakan alasan Hotman tetap menerima perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yang salah satu barang bukti yang disita penyidik disebut mencapai 74 kilogram emas batangan. Unggahan tersebut berisi opini dan kritik yang kemudian menjadi viral.
Perdebatan semakin meluas setelah putra Hotman Paris, Frank Alexander Hutapea, melalui media sosialnya turut melontarkan kritik terhadap ayahnya. Unggahan tersebut memancing diskusi publik mengenai profesionalisme advokat, etika profesi, hingga persepsi masyarakat terhadap penanganan perkara besar yang menjadi perhatian nasional.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum.
Advokat juga memiliki hak dan kewajiban profesional untuk memberikan pembelaan kepada klien tanpa serta-merta diartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan akan diuji dalam proses peradilan.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai barang bukti yang disita, status hukum pihak-pihak yang terlibat, serta munculnya berbagai dinamika dan perdebatan di ruang publik mengenai independensi penegakan hukum di Indonesia.
Dibaca: 41
No comments yet.