3 Pelaku Penyalah Guna Narkotika Diringkus Satnarkoba Polresta Jambi.
Jambi.
Komitmen Polresta Jambi berantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polresta Jambi , sesuai komitmen pada Hari Kamis 07/11 pukul 17.00 wib anggota opsional mendapatkan informasi bahwa di samping Hotel cahaya prima Jalan gunung jati Kelurahan Kenali asam bawah kecamatan Kota Baru kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dan berhasil mengamankan 3 pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu .
Melalui Kasi Humas IPDA Deddy menyampaiakan ” Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 3 pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu inisial (AS) 31 tahun ,MN 42 th dan (TH) 43 tahun , kronologis yakni
Berdasarkan laporan masyarakat
Kemudian anggota sat narkoba Polresta Jambi mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial (AS), saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu di tanah pas di samping pelaku, dan pelaku juga mengakui masih menyimpan narkotika tersebut di rumah rekannya (TH) di Jl Sunan Gunung Jati RT 13 Kenali Asam Bawah kota Jambi .
Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan satu paket sabu di atas jam dinding dan satu lagi di atas lemari makan di dapur rumahnya , yang mana total sabu yang berhasil diamankan seberat 5,60 gram , satu unit HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat biru nopol BH 4984 YJ
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu” ungkap Kasi Humas (Dody)
Dibaca: 76
No comments yet.