Dikutip dari Diponegoro Law Journal : Perilaku geng motor merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) yang mengarah pada perbuatan kriminalitas.
Tindak pidana yang dilakukan anggota geng motor berupa kejahatan dan pelanggaran.
Apabila dilihat dari jumlah kasus yang terjadi selama ini, maka jumlah pelanggaran lebih banyak terjadi dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh geng motor.
Anggota geng motor yang terlibat tindak pidana dapat dijatuhi pidana.
Terdapat perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam kategori anak maksudnya belum berusia 18 tahun maka sanksi harus mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai penjatuhan pidananya yakni 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana seumur hidup tidak diberlakukan untuk anak.
Sebaiknya masalah tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok geng bermotor diatur secara khusus dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang tentu saja secara yuridis harus mengacu pada perundang- undangan yang lebih tinggi. Isi Perda memuat ketentuan penanganan masalah kejahatan remaja yang meliputi empat unsur, yaitu unsur preventif, unsur represif, unsur kuratif, dan unsur koordinatif.
Ketentuan harus dibuat tegas, bukan hanya terhadap pelaku, tetapi juga kepada anggota kelompok geng lainnya yang mempengaruhi untuk melakukan tindak kejahatan .
Sumber (Diponegoro Law Journal)
Dibaca: 74
No comments yet.