Jambi.
Konferensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dalam keberhasilan mengamankan pelaku PETI
Kegiatan razia Dilaksanakan oleh Tipidter Polda Jambi bersama Polres Merangin pada tanggal 17 Juli 2025 di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin
Dalam operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRS, saat di interogasi mengaku sebagai operator alat berat excavator di lokasi tambang ilegal tersebut
Tim berangkat malam hari menuju lokasi dan saat tim tiba di lokasi para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia
Dilokasi tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lainnya. Semua barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Dirkrimsus
Sambung beliau menurut keterangan awal dari tersangka, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sejak awal Juli 2025.
RRS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial N yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan tambang emas ilegal itu. Ditreskrimsus Polda Jambi masih memburu N
Sementara RRS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun” ungkap Kombes Pol Taufik Nurmandia
Dibaca: 93
No comments yet.