Hasut Pendemo Ajak Bakar Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Ditangkap Bareskrim
Jakarta,
Mantan pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA), Laras Faizati mengajukan permohonan penangguhan dialihkan ke Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan persoalan keluarga merupakan alasan Laras mengajukan penangguhan.
Menurutnya, Laras merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya. Kini, Laras juga kehilangan pekerjaannya setelah dihentikan dari posisi Communication Officer di AIPA.
Laras Faizati Juga Dipecat Dari AIPA
Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang lain bersama ibu dan adiknya, kata Gafur kepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Gafur mengatakan bahwa, surat permohonan yang sebelumnya diterima ke penyidikan masih harus dilakukan revisi. Namun, saya memastikan surat itu akan dikembalikan pada 9 September mendatang.
“Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” ujar Gafur.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka kasus kebencian dan kebencian.
Laras ditetapkan sebagai tersangka karena membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mabes Polri.
Dalam unggahannya, ia mengajak massa membakar gedung Mabes Polri. Akun Instagram Laras tercatat memiliki 4.008 pengikut.
“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan.
Yang diposkan pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan aktivasi anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).
“Terhadap tersangka dilakukan terpencil di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucap Himawan.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.(Dilansir dari Media Berita Merdeka.net)
Dibaca: 207
No comments yet.