Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Ilegal Drilling Menjadi Legal Mafia Tersenyum Apakah Tahura Bisa Di Pergunakan Aktifitas Drilling , Sejauh Mana Permen ESDM 14 tahun 2025

    • Agu 13 2025 •

    Ilegal Drilling Menjadi Legal Bawa Nama Rakyat , Mafia Tersenyum Apakah Tahura Bisa Di Pergunakan Aktifitas Drilling , Apakah Sudah Berlaku Pereman ESDM 14 tahun 2025 ???

    Ketua DPW PW Fast Respon Jambi masih pertanyakan proses dan tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14 tahun 2025 .

    Sementara UU yang mengatur kegiatan pengeboran (drilling) dalam konteks minyak dan gas bumi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama untuk seluruh kegiatan usaha hulu dan hilir migas, termasuk pengeboran.

    Elaborasi:
    UU No. 22 Tahun 2001
    mengatur berbagai aspek kegiatan usaha migas, termasuk perizinan, pengusahaan, pengawasan, dan sanksi terkait pelanggaran.
    Pengeboran (drilling)
    adalah salah satu kegiatan yang diatur dalam UU ini, khususnya dalam konteks eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
    Kegiatan pengeboran ilegal
    atau “illegal drilling” juga menjadi perhatian dalam UU ini karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan.
    Peraturan Pemerintah (PP)
    dan Peraturan Menteri (Permen) juga berperan dalam mengatur teknis pelaksanaan kegiatan pengeboran, seperti yang tercantum dalam beberapa regulasi terkait.
    Pemerintah daerah
    juga memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pengeboran ilegal di wilayahnya, sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Beberapa poin penting terkait pengeboran dalam UU Migas:
    Izin Usaha:
    Setiap kegiatan pengeboran harus memiliki izin usaha yang sesuai.
    Pengawasan:
    Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengeboran untuk memastikan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
    Sanksi:
    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Migas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
    Pengelolaan Sumur Tua:
    Ada peraturan khusus terkait pengelolaan sumur tua yang sudah tidak aktif, termasuk kemungkinan pengelolaannya oleh pihak lain seperti BUMD atau koperasi.
    Penyediaan Kebutuhan Dalam Negeri:
    Kontraktor migas memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri.
    Dengan demikian, UU No. 22 Tahun 2001 dan peraturan turunannya menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam mengatur kegiatan pengeboran migas di Indonesia, baik yang dilakukan secara legal maupun dalam penanganan kegiatan ilegal.

    Belum ada berita yang mengonfirmasi bahwa kegiatan ilegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di Jambi telah disahkan secara resmi menjadi kegiatan legal. Namun, ada wacana untuk melegalkan tambang minyak ilegal di Jambi, dengan syarat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    Penjelasan lebih lanjut:
    Wacana Legalisasi:
    Beberapa waktu lalu, muncul wacana untuk memberikan izin pada tambang minyak ilegal di Jambi, tetapi dengan pengelolaan yang berbeda, yaitu melalui BUMD dan bekerja sama dengan PT Pertamina EP.
    Tujuan Legalisasi:
    Tujuannya adalah untuk menertibkan kegiatan pengeboran minyak yang selama ini dilakukan secara ilegal, serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada.
    Tantangan:
    Meskipun ada wacana legalisasi, tantangan dalam penertiban ilegal drilling tetap ada. Beberapa sumur yang sudah ditutup dilaporkan dibuka kembali oleh oknum penambang, bahkan jumlahnya bertambah.
    Upaya Penanggulangan:
    Pemerintah terus berupaya menanggulangi ilegal drilling, termasuk dengan membentuk Satgas Penanggulangan Tambang Ilegal.
    Peran Satgas:
    Satgas ini bertugas menutup sumur-sumur ilegal, menindak pelaku, dan mencari solusi bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
    Contoh Kasus:
    Di wilayah lain, seperti Musi Banyuasin, Satgas telah menutup puluhan sumur minyak ilegal dan memberikan ultimatum kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
    Kesimpulan:
    Meskipun ada wacana legalisasi, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengesahan kegiatan ilegal drilling di Jambi. Pemerintah terus berupaya menertibkan dan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.

    Permen ESDM nomor 14/2025 menyebut bahwa minyak sumur rakyat akan diserap oleh K32.

    K3S ini adalah badan usaha yang punya kontrak kerjasama dengan pemerintah yang diwakili SKK Migas atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

    Namun ada syaratnya, tambang minyak yang bakal diserap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) itu harus memenuhi beberapa syarat.

    Sementara Gubernur Jambi Rencana ini kan merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Adanya langkah ESDM ini, kita kemudian inventarisir semua sumur minyak ilegal itu ada sebanyak 5.600 sumur,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (8/7/2025).

    Saat ini, kata Al Haris, pemprov sudah mempersiapkan langkah besar untuk melegalkan penambangan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat secara ilegal itu. Apalagi selama ini, tambang sumur minyak ilegal itu sudah membahayakan masyarakat terutama kerap terjadi kebakaran”

    Menjadi pertanyaan apakah pelaksanaan aktifitas pengeboran yang terjadi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi terjadi di kawasan Tahura , apakah diperbolehkan

    Ketua DPW PW Fast Respon Jambi”  Kalau saya monitor , semua mengatas namakan rakyat sementara pemodal adalah mafia yang di bekingi oleh oknum oknum , jadi Jagan bawa nama rakyat untuk kepentingan ” tegas Dody

    TAHURA adalah singkatan dari Taman Hutan Raya. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tahura adalah kawasan pelestarian alam yang berfungsi untuk melindungi ekosistem alami dan mendukung kegiatan penelitian, pendidikan, serta ekowisata.
    Secara lebih rinci, Tahura adalah kawasan konservasi yang memiliki ciri khas, baik alami maupun buatan manusia, keindahan alam, luas lahan yang cukup, dan potensi sumber daya alam. Pengelolaannya melibatkan upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.

    Dan juga masih beraktifitas nya Gudang oplosan  penimbunan BBM di Jambi , upaya penindakan hukum harus tegas diterapkan, jual nama rakyat , apakah mampu rakyat untuk mengupayakan operasional yang tidak murah , tentunya perlu modal Besar sekali pengeboran tersebut  negara jangan lemah dengan hal ini, yang mengatas namakan rakyat ” kembali tegas Dody (Dody)

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polres Kerinci Bersama Kejari Sungai Penuh Pemu...


    Polres Kerinci Bersama Kejari Sungai Penuh Pemusnahan Barang Bukti Kerinci Pemusnahan Barang Bukti Tindak Umum yang Telah Memperoleh Hukum Tetap...

    18 Jun 2026

    Polres Batanghari Siap Berikan Pengamanan Human...


    Polres Batanghari Siap Berikan Pengamanan Humanis May Day 2026 “Mari Bersama Jaga Kondusifitas”   Kota Jambi Kepolisian Resort ...

    30 Apr 2026

    HUT Propam Polri 2026, Bid Propam Polda Jambi G...


    HUT Propam Polri 2026, Bid Propam Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial Salurkan Air Bersih Muaro Jambi – Dalam rangka memperingati HUT Propam Polri...

    24 Sep 2026

    Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi ...


    Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi Dengan Semua Pihak Jakarta.Perkumpulan Wartawan Fast Respon merupakan wadah para Media dan Jurnal...

    08 Feb 2025

    Tak Tenang Hati, Usai Lawatan Di Qatar Presiden...


    Seusai melakukan lawatan sehari di Qatar dan Persatuan Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langsung menuju ke Bali, untuk mengecek...

    13 Sep 2025
    back to top PAGE TOP