Kapolsek Jelutung Monitor Langsung 29 Rekontruksi Adegan Pembunuhan Pasangan Pria Sesama Jenis Di Griya Kost
Kota Jambi Polsek Jelutung Polresta Jambi Gelar Rekontruksi Pembunuhan, kejadian terjadi pada tanggal 17 Juni 2025 di Griya Kost alamat Jl Prof. M.Yamin SH, RT 30 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi (30/06)
Kapolsek Jelutung Iptu Moch.Choiril Umam Fauzi SH MH menyampaikan
Berdasarkan LP No: LP/B-36/VI/2025/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 17 Juni 2025, Polsek Jelutung telah menerima laporan dan saat ini melakukan rekontruksi di TKP dengan disaksikan PIhak Kejari Kota Jambi dan awak media, rekontruksi guna melengkapi data penyidikan
Kapolsek menyampaikan Kronologis kejadian Pelaku Anggi Febri Yandi (21)tahun mengajak korban Robi Hidayat (23) tahun untuk melakukan hubungan badan sesama jenis , sebelumnya korban mengatakan akan memberikan obat kuat agar bisa lama berhubungan
Ternyata bukan obat kuat yang diberikan namun memberikan racun Kalium CN ke dalam minuman RBY
Racun Kalium CN tersebut digunakan untuk aktifitas tambang emas atau sepuh emas
RBY sempat dilarikan ke Rumah Sakit Baiturrahim Kota Jambi pada Senin (16/06/2025)
Pada hari ini Senin 30 Juni 2025 Polsek Jelutung melakukan kurang lebih 29 Rekontruksi atau adegan di TKP
Iptu Moch. Choiril Umam Fauzy SH MH didampingi Ipda Ondo Ericson Siburian SH menyampaikan pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHPidana ” ungkap Kapolsek
Dibaca: 82
No comments yet.