Komitmen Berantas Narkoba Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan ZC Dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kota Jambi
Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika, dengan TKP
Jln. Selamet Riyadi, Rt. 13, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Propinsi Jambi.Pada
Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib.
Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas menyampaikan ” Satnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap
(ZC) 36 Tahun Alamat tempat tinggal Jln. Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Propinsi Jambi.
Saat penangkapan berhasil mengamankan
Barang Bukti
– 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, (berat kotor 7,34 gram bruto), (berat bersih 6,91 gram netto).
– 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, (berat kotor 0,51 gram bruto), (berat bersih 0,42 gram netto).
– 8 (delapan) butir diduga narkotika jenis pil extacy berbentuk minion warna kuning, (berat bersih 3,00 gram netto).
– 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil extacy berbentuk kepala katak warna hijau, (berat bersih 0,37 gram netto).
– 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang.
– 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
– 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
– 1 (satu) buah kotak cotton bud merk selection.
– Uang tunai sejumlah Rp. 1.550.000 (hasil penjualan shabu dan pil extacy).
– 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang ZC di Jln. Selamet Riyadi, Rt. 13, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Propinsi Jambi
Kemudian anggota kepolisian berhasil kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu didalam tas selempang yang tergantung di pintu kamar tidur terlapor, dan selanjutnya anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu didalam kotak cotton bud dikamar tersebut.
Pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dan diduga narkotika jenis pil extacy dari seorang laki-laki berinisial N (dalam lidik) dengan harga awalnya terlapor membeli diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan telah berhasil dijual sebagian, kemudian diduga pil extacy berbentuk minion dengan harga perbutir Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang awalnya dibeli terlapor sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan telah berhasil dijual sebagian, untuk 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil extacy berbentuk kepala katak warna hijau dibeli terlapor dari seorang yang berinisial S (dalam lidik) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
ZC awalnya membeli narkotika jenis shabu sengan inisial N (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) kantong atau dengan berat 10 (sepuluh) gram, dan membeli diduga narkotika jenis pil extacy dari N (dalam lidik) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
Terlapor ZC membeli narkotika jenis shabu kepada inisial N (dalam lidik) seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah), dan narkotika jenis pil extacy seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perbutir.
Terlapor ZC merupakan Residivis pelaku tindak pidana narkotika.dan pelaku dijerat Pasal
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika” ungkap Kasi Humas
Dibaca: 74
No comments yet.