Miliki 3 Paket Sabu Pria Sungai Gelam Diamankan Satnarkoba Porles Muaro Jambi
Muaro Jambi
Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Personil Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah melakukan ungkap kasus Penyalahgunaan “Narkotika”.
Berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP / A/ 46 / X /2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI, Tanggal 24 Okober 2024. Tim Satnarkoba Polres Muaro Jambi amankan pelaku penyalah guna narkoba M.Haris alias Ucup(31) th
Di Dalam Rumah RT. 03 Desa Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu berat 0,15 gram (netto), 1 (satu) buah kotak warna bening
Kasi Humas Polres Muaro Jambi menyampaikan ” Bahwa pada Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama M. HARIS Alias Ucup penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Di Dalam Rumah RT. 03 Desa Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitaran rumah pelaku ditemukan 3 (tiga) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu yang tergeletak di meja ruang tamu pelaku yang mana pada saat itu pelaku akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh warga sipil yang bernama SUTATIK (Warga RT. 03 Desa Sungai Gelam) kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku M. ARIS Als UCUP dan pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. YUDI yang mana Sdr. YUDI sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Opsnal, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.(HMS,)
Dibaca: 83
No comments yet.