Kembali Sat Narkoba Polresta Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib.
Pengungkapan di Jln. Danau Sipin, Rt. 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Propinsi Jambi.
Wakasat Narkoba Menjelaskan” berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A-101/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Kamis, Tanggal 6 Desember 2024
Tim opsnal berhasil mengamankan inisial (K), Lahir di Jambi, pada tanggal 10 November 1983, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat tempat tinggal Jln. Danau Sipin, Rt. 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Propinsi Jambi.
Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti
1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,81 gram , 1 (satu) buah kotak rokok esse change warna biru, 1 (satu) kotak pirek kaca, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit hp merk redmi warna biru-ungu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, sekira pukul 18.00 Wib anggota Subdit II Ditnarkoba polda jambi dan Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama K di Jln. Danau Sipin, Rt. 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Propinsi Jambi, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah K anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kamar K dirumah tersebut, pada saat diinterogasi K mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang dibelinya dari orang yang berinisial A (dalam lidik) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di bawah panggung rumah K anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, dan 1 (satu) kotak pirek kaca di bagian bawah rumah panggung yang sebelumnya K simpan, K mengakui bahwa plastik klip bening kosong tersebut digunakan untuk memaket-maketkan narkotika jenis shabu dan pirek kaca untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ungkap Wakasat(Dody)
Dibaca: 99
No comments yet.