Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Operasi Jaran Lodaya 2026 Polres Majalengka Gulung Empat Tersangka

    • Jun 10 2026 •

    Operasi Jaran Lodaya 2026 Polres Majalengka Gulung Empat Tersangka

    Majalengka, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara resmi menggelar konferensi pers terkait hasil capaian target operasi dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pergelaran ekspos keberhasilan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H. di hadapan para awak media, Selasa (09/06/2026).

    Langkah agresif yang dilaksanakan secara masif selama kurun waktu sepuluh hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 7 Juni 2026 ini, difokuskan untuk mengikis habis ruang gerak para pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Melalui pergelaran Operasi (Ops) Jaran Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka beserta polsek jajaran sukses mengungkap empat kasus menonjol sekaligus mengamankan empat orang tersangka.

    Keempat pelaku yang berhasil digulung petugas di lapangan memiliki peran masing-masing, baik yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun Non-TO. Tersangka tersebut berinisial BGR (28) warga Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel yang merupakan TO utama, KMD (46) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sebagai penadah, serta dua pelaku Non-TO lainnya berinisial JJ (46) warga Kelurahan Majalengka Kulon dan AA (36) warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.

    Di hadapan media, Kapolres Majalengka membeberkan empat kronologis kasus yang melatarbelakangi penangkapan para tersangka. Kasus pertama didasari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit Yamaha RX King di Kelurahan Cijati yang kemudian diringkus melalui penangkapan penadah berinisial KMD dengan nilai transaksi gelap sebesar Rp7.000.000. Kasus kedua melibatkan pencurian Honda Beat milik warga saat diparkir di sekitar Makam Giri Sampurna Desa Kulur dengan modus merusak paksa kunci kontak kendaraan menggunakan alat bantu tang bergagang kuning hingga korban mengalami kerugian Rp8.000.000.

    Sementara dua kasus lainnya didominasi oleh modus operandi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang memanfaatkan media sosial. Kasus ketiga terjadi di kawasan kos-kosan Blok Dukuh Domba Desa Kadipaten, di mana pelaku mengelabui korban yang memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat, lalu melarikan motor dan ponsel korban saat korban berada di dalam kamar mandi dengan total kerugian mencapai Rp15.000.000. Modus serupa terjadi pada kasus keempat di Desa Genteng Kecamatan Dawuan, di mana pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan melalui Facebook, kemudian meminjam motor Honda Vario korban dengan alasan membeli makanan ke warung namun langsung dibawa kabur hingga korban merugi Rp9.000.000.

    Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat proses pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King beserta kunci kontak, satu unit Honda Beat warna biru putih tahun 2013 lengkap dengan STNK dan BPKB asli, satu unit Honda Vario warna merah hitam bernopol Z 6048 BC, satu buah tang bergagang kuning, lembaran surat kendaraan, plat nomor cadangan, serta satu buah dusbuk handphone Samsung Galaxy A16.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Share to

    Related News

    POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAK...

    by • Okt 29 2026

    POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAKARAN RUMAH DAN PENCURIAN, PELAKU DIAMANKAN JAMBI – Uni...

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga...


    Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga Dengan Citra Positif Teratas Jakarta – Litbang Kompas merilis survei terkait citra lembaga neg...

    21 Jun 2024

    Ditlantas Polda Jambi Respon Cepat Terkait Kelu...


    Ditlantas Polda Jambi Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Terkait Truk Batu Bara Parkir Di Exit Tol Sebapo Jambi.Sempat Viral atas keluhkan warg...

    05 Mei 2025

    SABTU MALAM MENCEKAM! KRYD SATNARKOBA POLRESTA ...


    SABTU MALAM MENCEKAM! KRYD SATNARKOBA POLRESTA JAMBI & BNN GELEDAH TEMPAT HIBURAN MALAM JAMBI – Malam Minggu tak membuat langkah Polre...

    18 Okt 2026
    TNI

    SERAH TERIMA JABATAN DANYON 142/KJ DIPIMPIN OLE...


    *SERAH TERIMA JABATAN DANYON 142/KJ DIPIMPIN OLEH DANREM 042/GAPU* JAMBI, 12 Juni 2025 – Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih (Gapu), Brigj...

    12 Jun 2025

    Kapolresta Jambi Dukung Pemkot Jambi Terbitkan ...


    Kapolresta Jambi Hadiri Konferensi Pers Surat Edaran Penanganan Aksi Geng Motor di Kota Jambi Jambi, – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B...

    16 Okt 2025
    back to top PAGE TOP