admin • Jul 22 2025 •

Parah , Diduga Limbah PT AMS Cemari Sungai Deras Kemana Penegak Hukum Dan Dinas LH , Apakah Mandul
Batanghari
Tentang Informasi Masyarakat dan Temuan dalam
Penyelidikan dan Investigasi sendiri Tim FRN Provinsi Jambi
Tentang dugaan pelanggaran atau dugaan pencemaran Sungai Deras, Desa Sungai Buluh.
DASAR HUKUM
Beberapa peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan di Indonesia, termasuk sungai, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri yang mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan dan pencegahan pencemaran.
Berikut adalah beberapa peraturan terkait:
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pencegahan pencemaran.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Undang-undang ini membawa perubahan pada beberapa aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk yang terkait dengan perizinan usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
Peraturan Pemerintah (PP):
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur lebih detail mengenai berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
PP ini secara khusus mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan upaya pencegahan pencemaran air, termasuk sungai.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan atau Pencemaran Lingkungan:
PP ini mengatur mengenai pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, termasuk di dalamnya pencemaran air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai:
PP ini mengatur secara khusus mengenai pengelolaan sungai, termasuk perlindungan kualitas air sungai dan pencegahan pencemaran.
Peraturan Menteri:
PermenLHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
Permen ini mengatur standar kegiatan usaha yang terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk aspek lingkungan hidup.
PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan:
Permen ini mengatur tata cara penerbitan izin terkait pengendalian pencemaran lingkungan.
PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
Permen ini mengatur pengelolaan limbah B3, yang juga berkontribusi pada pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
PermenLHK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran Air:
Permen ini mengatur lebih detail mengenai pengendalian pencemaran air.
Penting untuk dicatat bahwa:
UU No. 32 Tahun 2009 adalah payung hukum utama yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sungai, dan berbagai peraturan turunannya.
Peraturan-peraturan tersebut saling terkait dan harus dipahami secara komprehensif untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang efektif.
Pemerintah daerah juga dapat memiliki peraturan daerah (perda) terkait lingkungan hidup dan pengelolaan sungai yang spesifik untuk wilayah mereka.
Dengan memahami berbagai peraturan terkait lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan, termasuk sungai, diharapkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
POKOK MASALAH
Dengan telah berdirinya PKS PT. (AMS)
Di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga dalam beroperasinya, menciptakan limbah PKS.
Limbah PKS inilah yang diduga menimbulkan permasalahan pencemaran lingkungan, terutama dugaan pencemaran sungai Deras yang bermuara ke sungai Batanghari.
Kondisi sungai deras ini, sekarang sangat mengkhawatirkan. Masyarakat tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai deras dibawah PKS PT. AMS dikarenakan sungai sudah dalam kondisi tercemari,Diduga oleh limbah PKS PT. AMS ini.
POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAKARAN RUMAH DAN PENCURIAN, PELAKU DIAMANKAN JAMBI – Uni...
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...
Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...
AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...
Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

TJSL Jasa Raharja Jakarta Bagikan Bibit Pohon Kepada Peserta PPKL Wilayah II Jakarta Pusat Jakarta -SG- PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta pada ...
*Satlantas Polresta Jambi Ikuti Anev Data Laka Lantas dan Pelatihan Sistem ICELL di Ditlantas Polda Jambi* *Jambi, 21 Agustus 2025* – Guna men...
Kapolda Dampingi Kapolri Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Banjir dan Polres Aceh Tamiang Kuala Simpang — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki ...
Bag SDM Polresta Pontianak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periode 1 Tahun 2025 Sinergritas news. ComPontianak , Polda Kalbar – Bagian Sumber Da...
*Semangat berkobar saat Upacara pemberangkatan, Satgas Yonif 142/KJ siap bertugas di wilayah Papua* Jambi – 2 Mei 2025, Danrem 042/Gapu Br...

No comments yet.