Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
Jambi.
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada tanggal 3 November 2024.
Wakasat Narkoba AKP M.Ilham Habibie SIK menyampaikan ” Tim Opsnal Satnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu , dua tersangka berhasil diamankan .
Kronologis berdasarkan LP/A-90/2024/SPKT/Satnarkoba Polresta Jambi tertanggal 03 November 2024 berdasarkan laporan warga Polsek Danau Teluk Polresta Jambi mendapat laporan bahwa diduga terjadi penyalah gunaan narkoba di salah satu rumah di RT 05 Kelurahan Pasir Panjang Ke amatan Danau Teluk Kota Jambi , berdasarkan informasi tersebut Pihak Polsek Danau Teluk dan Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi melakuakn penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria inisial (A) 29 tahun warga Pasir Panjang dan (MA). Disaat penggeledahan didapati 7 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram , barang haram tersebut diperloh dari (M).
Selain 7 paket Sabu seberat 1,24 gram juga diamankan timbangan serta handphone sebagai barang bukti
Tim Opsnal membawa kedua pelaku ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ” ungkap Wakasat
(Dody)
Dibaca: 75
No comments yet.