Sindikat Jaringan Narkoba Di Tangkap Satnarkoba Polres Tanjabbarat , Pelaku Satu diantaranya Wanita PNS PTSP Tanjab Barat
Tanjab Barat
Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 20.15 Wib, personil Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana narkotika
Kejadian sempat viral aksi penangkapan seorang PNS PTSP Tanjab Barat dan ibu rumah tangga digerebek Sat Narkoba Polres tanjab Barat , pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025, pukul 20.15 Wib di Jl. Bahagia Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Adapun indentitas pelaku EY 35 tahun 1980 Perempuan PNS (Kantor Perizinan Tanjab Barat)
alamat : Jl. Jendral A Yani RT 05 Kel. Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat
YB 33 tahun Perempuan Mengurus Rumah Tangga
alamat Parit 8 Kel. Tungkal I Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat
Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti
1. 4 buah plstik klip sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat *(19,17 gram bruto)*
2. 1 buah plastik klip besar
3. 1 buah helai tisu
4. 1 buah plastik warna hitam
5. 1 buah plastik warna biru
6. 1 buah hp android merk oppo warna biru
7. 1 buah hp android merk vivo warna hijau
8. 1 buah unit spm honda scopy warna merah
9. 1 buah unit spm honda beat
Penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib anggota Satnarkoba mengamankan laki-laki (I) dan (R) di Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjab Barat dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 100,82 gram bruto yang mana berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika jenis shabu tersebut akan di antarkan kepada perempuan EY yang beralamat di Jl. Bahagia Kel. Tungkal IV Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, sekira pukul 20.15 Wib anggota satnarkoba berhasil mengamankan pelaku EY dirumahnya.
Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis shabu seberat 19,17 gram bruto di dalam laci kanan
Spm honda scoopy warna merah milik EY kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapat narkotika jenis shabu dari laki2 inisial B yang berada di Lapas sabak , kemudian narkotika jenis sbabu tersebut di antarkan oleh I dan R dengan sasaran penjualan di Kuala Tungkal.
Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan dan pengembangan asal barang haram tersebut
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dibaca: 118
No comments yet.