Tiga Kali Beraksi Spesialis Curanmor Berakhir Di Polsek Jambi Timur
Jambi .
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Timur A.K.P. Edi Mardi Siswoyo SE, MM pimpin press rilis terkait keberhasilan ungkap kasus curanmor yang dilaksanakan di Mapolsek Jambi Timur didampingi Kanit Reskrim (20/11)
Kapolsek menyampaikan ” berdasarkan LP Nomor : LP/B-73/X/2024/SPKT/Polsek Jambi Timur Porlesta Jambi tanggal 23 Oktober 2024.
Adapun TKP di Jl.Bhayangkara No 44 RT.10 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan tersangka (AW) 26 tahun warga Kasang Pudak Kota Jambi, dan pelapor atau korban M.Anwar Nazarudin .
Disampaikan oleh Kapolsek kronologis kejadian pada Selasa tanggal 8 Oktober 2004 pukul 20.00 WIB tersangka (F) DPO menyetel rumah korban dan mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam dengan nopol BH 3059 ZB, yang terparkir di depan rumah korban lalu F melancarkan aksinya esok harinya bersama FH.
Setelah berhasil memancarkan aksinya tersangka membawa sepeda motor tersebut daerah Telanai ke rumah temannya dengan tujuan untuk menunggu teman dari J (DPO) untuk menuju lorong samping universitas Muhammadiyah untuk melakukan transaksi penjualan motor curian tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 .
Setelah menerima laporan dari korban Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan olah TKP pada tanggal 23 Oktober 2004 berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 Unit HP Redmi , 1 bh BPKB dan STNK, Kunci T, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol BH 6843 IM, dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 TKP, Adapun TKP utama yaitu dipasang kecamatan Jambi Timur TKP kedua di selincah kota Jambi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ” ungkap Kapolsek(Dody)
Dibaca: 126
No comments yet.