Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi

    • Mei 21 2026 •

    Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi

     

    MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).

     

    Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.

     

    Landasan Hukum Penempatan Jabatan

    Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.

     

    “Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah,” tegas Jeki.

     

    Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

    Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.

     

    Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

    Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

    Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    “ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji,” tambahnya.

     

    Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

    “Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan,” ujar Hamdi.

     

    Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.

     

     

    (Tim)

    Share to

    Related News

    Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Ada...

    by • Agu 27 2026

    Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Adalah Berani Berkata ” Kami Pemuda Harapan Orangtua dan ...

    Viral! Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi ...

    by • Jul 31 2026

    Viral! Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja’far Hasibua...

    Renungan : “Manusia Itu Kuasanya J...

    by • Jul 22 2026

    *Oleh- Dody :* Renungan : “Manusia Itu Kuasanya Jika Nafas Masih Dibadan , Nafas Pergi Manusia...

    Pendidikan Indonesia Belum Sepenuhnya Me...

    by • Jul 17 2026

    Pendidikan Indonesia Belum Sepenuhnya Mengamalkan Filosofi Ki Hajar Dewantara Oleh: Muhammad Sholeh ...

    Miris , Ketua FRIC Jambi  Sorot Dun...

    by • Jan 21 2026

    Miris , Ketua FRIC Jambi  Sorot Dunia Pendidikan , Ini Trik Agar Dunia Pendidikan Kondusif Jamb...

    Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center J...

    by • Jan 17 2026

    Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Jambi : Sekolah Itu Untuk Membentuk Akhlak dan Moral Bukan Te...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapolres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Illeg...


    Kapolres Kuningan Sudah Tetapkan Lima Tersangka Illegal Logging Sonokeling di Wilayah Gunung Ciremai Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima o...

    16 Jan 2026

    MENTERI HUKUM DAN HAM RI YASONNA H. LAOLY MEMBU...


    MENTERI HUKUM DAN HAM RI YASONNA H. LAOLY MEMBUKA LANGSUNG RAKOR MPWN DAN MPDN TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI JAMBI – Perkuat tugas dan fungsi N...

    29 Jun 2024

    Kapolresta Pontianak Pimpin Sertijab  Seju...


    Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Berganti, Sertijab Dipimpin Kapolresta Sinergritas news. Com Pontianak, Polda Kal...

    10 Sep 2025

    Komitmen Berantas Narkoba , Kembali Polda Jambi...


    Komitmen Berantas Narkoba , Kembali Polda Jambi Sikat Jaringan Lintas Provinsi Berhasil  Sita 20 kg Sabu dan 21 Ribu Ekstasi dan Etimodate Nark...

    11 Mei 2026

    MINGGU KASIH PENUH TOLERANSI: KAPOLSEK KOTA BAR...


    MINGGU KASIH PENUH TOLERANSI: KAPOLSEK KOTA BARU HADIR DI TENGAH JEMAAT GKPS KOTA BARU, WUJUD NYATA POLISI BERSAMA MASYARAKAT SAMPAIKAN PESAN KA...

    25 Okt 2026
    back to top PAGE TOP