Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Peduli, Sampaikan Himbauan Dampak Bahaya dan Sanksi Pidana Aktifitas PETI
FRIC-Jambi
Pasca insiden meninggalnya 8 orang warga dan beberapa lainnya mengalami luka-luka , mereka semua pelaku aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Dusun Mengkadai Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Selasa 20 Januari 2026
Kepedulian dan keprihatinan Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi atas insiden tersebut , maka menghimbau untuk stop aktifitas PETI, banyak dampak dan bahaya nya, masih banyak jalan untuk mencari rezeki , karena aktifitas tersebut beresiko keselamatan jiwa , merusak alam dan melanggar hukum, upaya himbauan dan penindakan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Jambi dan jajaran , meninggalnya 8 orang pekerja PETI adalah merupakan kekhawatiran Polisi akan bahaya aktifitas PETI tersebut
Dan Keluarga besar Fast Respon Indonesia Center turut berduka atas meninggalnya warga tertimbun longsor aktifitas PETI , “Mari stop PETI yang berdampak bagi keselamatan dan lingkungan ” ungkap Dody (22/01/2026)
“Tambang emas ilegal memiliki dampak yang sangat besar dan berbahaya bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Berikut beberapa di antaranya:
*Dampak Lingkungan:*
Pencemaran Air_: Merkuri dan sianida yang digunakan dalam proses penambangan dapat mencemari air sungai, danau, dan sumber air tanah, sehingga mengancam kehidupan akuatik dan kesehatan manusia.
Deforestasi: Penambangan emas ilegal menyebabkan kerusakan hutan dan kehilangan keanekaragaman hayati.
Tanah Longsor: Penggalian yang tidak terstruktur dapat memicu tanah longsor dan banjir.
*Dampak Kesehatan:*
Keracunan Merkuri: Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan otak, dan cacat lahir.
Penyakit Kulit dan Pernapasan_: Kontak langsung dengan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan iritasi kulit, ruam, dan gangguan pernapasan.
Penyakit Minamata: Keracunan merkuri dapat menyebabkan penyakit Minamata, yang ditandai dengan gangguan saraf dan kematian.
Dampak Ekonomi:
Kehilangan Pendapatan Negara_: Tambang emas ilegal menyebabkan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalti.
Kerusakan Infrastruktur: Penambangan ilegal dapat merusak infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan.
Konflik Sosial: Tambang emas ilegal dapat memicu konflik sosial dan kekerasan
Tambang emas ilegal adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.
Dan juga
Undang-Undang yang mengatur tentang tambang emas ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
*Sanksi Pidana bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal:*
– Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 158 UU Minerba)
– Jika menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 104 UU Lingkungan Hidup)
– Sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan penghentian operasi
*Pasal-pasal yang terkait:*
– Pasal 158 UU Minerba: mengatur tentang penambangan tanpa izin
– Pasal 104 UU Lingkungan Hidup: mengatur tentang kerusakan lingkungan
– Pasal 161 UU Minerba: mengatur tentang penampungan dan penjualan hasil tambang ilegal
Penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ESDM.
Dibaca: 61
No comments yet.