Miris..!! Dugaan 7 Bulan Gaji Tak Dibayar,Ratusan Karyawan koperasi Batanghari Sumber Energi ( BSE ) Bakal Menuju Ranah Hukum.
Batanghari_ Ratusan karyawan Paguyuban Surya Samasta energi (SSE) dibawah naungan koperasi Batanghari Sumber Energi (BSE) perusahaan yang bergerak jual-beli minyak mentah yang beroperasi di Muara bulian Jambi, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ,menuntut pembayaran gaji mereka selama Tujuh bulan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahan. Mereka meminta ke pihak manajemen perusahaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan hak mereka yang hingga kini belum juga dibayarkan.
Padahal dalam peraturan pemerintah dan peraturan umum ketenagakerjaan sudah di atur dalam
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) saat ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang untuk menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Memang betul terkait gaji pekerja itu ada 7 bulan hingga 1 tahun belum dibayar dan kita berharap semoga segera dibayarkan,” kata salah satu karyawan koperasi Batanghari Sumber Energi ( BSE ) kepada Awak media, Rabu (15/04/2026).
Menurut karyawan tersebut, pihak manajemen berulang kali menjanjikan untuk membayar gaji mereka yang terus ditunggak, tetapi hingga kini janji itu tak juga ditepati alias nihil janji tinggallah janji bang.” Ungkapnya.
pihak manajemen di ketuai oleh seorang oknum TNI yang berinisial FR yang bertugas di kesatuan Denbekang jambi bang,kita semua karyawan paguyuban ini sangat kecewa dengan pihak manajemen bang “Tambahnya”.
Apabila benar terjadi, praktik tidak membayarkan gaji pekerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu sebagai bentuk pemenuhan hak dasar pekerja.
Dia menilai, kondisi di perusahaan saat ini sangat tidak sehat bagi para pekerja. “Orang bekerja tidak digaji itu dalam kondisi tidak aman. Tidak ada iktikad yang baik alias membayar gaji kami selama berkerja.”ungkapnya.
Bahkan banyak karyawan yang di mintai uang administrasi biar bisa jadi karyawan padahal uang itu di dapatkan dari hasil pinjaman ke Bank,dan jumblahnya sangatlah fantastis mulai 3 juta – 20 juta bang.”ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja di daerah tersebut.
Penulis ( Red/iwan )
Dibaca: 79
No comments yet.