Ketua DPW PW Fast Respon Jambi : Insiden Jembatan Ditabrak Tongkang Batu Bara Wajib Pakai Kapal Pandu .
Jambi .
Sering terjadinya insiden jembatan ditabrak oleh Tongkang muatan maupun kosong untuk baru bara di Wilayah perairan Sungai Batanghari , dan baru baru ini tanggal 22 Januari 2025 kembali jembatan di Muara Tembesi ditabrak .Sehingga Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan menghentikan aktifitas angkutan batu bara jalur sungai (26/01)
Ketua Fast Respon Jambi Dody Candra menyampaikan “
Belum adanya kejelasan penataan lalu lintas kapal di sungai untuk melewati jembatan- jembatan di Sungai Batanghari menjadi faktor penentu tertubruknya jembatan oleh kapal atau tongkang yang lewat secara terus menerus. Bahkan setelah diwajibkan menggunakan pandu dan tunda juga, kecelakaan ini tetap terjadi. Karena umumnya yang banyak melewati sungai dan jembatan di
Jenis tug and barge, tulisan ini lebih menekankan pada cara operasi tug dan barge di sungai-sungai Indonesia.
Sebaiknya kita berhenti untuk selalu menyalahkan Nakhoda kapal yang nahas. Sepandai apapun seorang nakhoda bermanuver, tetapi ketika harus menarik tongkang berbobot ribuan ton dibelakang serta arus sungai yang mendorong nya, maka siapapun akan kesulitan mengontrol arah laju kapal/ tongkang.
Bahwa dalam bermanuver yang baik setiap kapal harus melakukannya di saat air tenang atau bermanuver melawan arus adalah hal yang sulit dilakukan. Hampir pasti tug boat dan tongkang di daerah seperti itu berlayar didorong arus pada kondisi muatan penuh menuju muara atau laut. Dan itu adalah kondisi tersulit untuk bisa selalu mengontrol arah tongkang dibelakangnya.
Kita tidak bisa menahan laju arus sungai, tapi kita gunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan manusia. Oleh sebab itu, jika terjadi kecelakaan jangan sekalipun menyalahkan alam
Ada lebih dari 14 cara bisa dilakukan untuk melindungi kaki jembatan disungai agar tidak tertubruk oleh kapal-kapal/ tongkang yang lewat. Berikut adalah hal umum yang didapati memiliki banyak kapal yang bernavigasi di dalam sungai.
SOP (Standard Operational Procedure) melewati jembatan, disertai pengaturan zona pengawasan per region baik pengamatan radar, radio dan reporting point harus dibuat.
Pengaturan kapan kapal boleh jalan dan kapan menunggu harus ditentukan.
Sebelum kaki jembatan, dibuatkan sepasang pile (dolphin) atau marking buoy di kiri dan kanan sebagai acuan bahwa haluan kapal harus selalu sejajar dengan rangkaian pile/ marking buoy tersebut.
Waiting Dolphin/Jetty dan Mooring buoy harus dibuat di kedua sisi jembatan untuk kapal menunggu sampai saat yang diijinkan untuk lewat.
Kapal Tug Boat harus memiliki Pusher knee yang besar dan kuat untuk posisi push jika dibutuhkan mendorong tongkang. Tug harus baik dalam posisi push and pull.
Tanda signal lampu merah dan hijau yang bisa dilihat dari jauh, menandakan kapal boleh jalan atau harus menunggu.
Tanda keterangan kekuatan arus sungai harus mudah dilihat oleh kapal dari kedua sisi sungai, atau secara berkala di publikasi lewat radio.
Tanda Air Draft di kolong jembatan harus jelas terbaca oleh kapal dari kedua sisi
Nakhoda/ Navigator harus berpengalaman, dilakukan asessment oleh organisasi profesi yang professional dibidang kompetensi navigator.
Untuk tug boat yang melewati jembatan atau bekerja sebagai assist tug harus memiliki sertifikat Bollard Pull dan dilakukan test secara berkala oleh lembaga independen yang terakreditasi.” Ungkap Ketua Fast Respon Jambi sebagian keterangan diambil dari Media Maritim
(Dody)
Dibaca: 75
No comments yet.