Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polres Sekadau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Nanga Mahap

    • Jan 20 2025 •

    Polres Sekadau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Nanga Mahap

    Sinetgritas news. Com
    SEKADAU, Polda Kalbar – Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pasalnya IP (55), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak pantas tersebut, telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2022.

    Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).

    AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

    “Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

    Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.

    Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

    Novi/ Hms

    Share to

    Related News

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Ke...

    by • Okt 29 2026

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI, dan Cegah...

    NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jar...

    by • Okt 29 2026

    *NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh* JAKARTA – Komisi N...

    Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16...

    by • Okt 29 2026

    *Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lebih Lahan Terbakar* JAMBI – ...

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku ...

    by • Okt 28 2026

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin Merangin – Di duga ...

    Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PA...

    by • Okt 28 2026

    *Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PAG 2026 dan SBP 2027, Tekankan Seleksi yang Profesional dan ...

    Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur G...

    by • Okt 28 2026

    *Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Bahas Keluhan Kamtibmas di ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Gubernur Al Haris : Kenduri Swarnabhumi Edukasi...


    Gubernur Al Haris : Kenduri Swarnabhumi Edukasi Mengali Sejarah Sungai Batanghari Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H...

    04 Agu 2024

    Pimpinan Daerah KPPD Lemhannas RI Studi ke Sing...


    Pimpinan Daerah KPPD Lemhannas RI Studi ke Singapura Singapura – Para pimpinan daerah peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkata...

    12 Nov 2025

    Polres Muaro Jambi Dukung Swasembada Pangan Nas...


    Polres Muaro Jambi Dukung Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025 Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV JambiDalam rangka mendukung prog...

    08 Okt 2025

    Anggota DPRD Muaro Jambi Ikuti Rapat Bahas Kond...


    Anggota DPRD Muaro Jambi Ikuti Rapat Bahas Kondisi Gulam Sungai Kumpeh Muaro Jambi Muaro Jambi-SGN29 Mei 2024 – Bertempat di Ruang Rapat B...

    12 Jun 2024

    Saat Rekernis Irjen Pol Ruddi Setiawan Sampaika...


    Saat Rekernis Irjen Pol Ruddi Setiawan Sampaikan Tingkatkan Kualitas dan Manfaat Serta Pelayanan Bagi Organisasi dan Masyarakat Banda Aceh – K...

    15 Sep 2026
    back to top PAGE TOP