Indonesia Kaya Hasil Bumi Berupa Emas , Jika Perlu IPR Agar Berikan Benefit Buat Bangsa Rakyat Sejahtera
Ketua FRIC Jambi ” semua harus dengan tata kelola yang jelas karena
“emas kekayaan nusantara” dan seharusnya kembali ke rakyat dan negara.
Kalau dibiarkan ke PETI, yang untung cuma jaringan ilegal dan penampung. kalau diakomodir lewat tambang rakyat, negara bisa dapat 3 manfaat sekaligus.
Pertama kenapa perlu diakomodir, sesuai amanat konstitusi pasal 33 ayat 3 UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, PETI jelas melanggar ini karena negara nggak dapat apa-apa.
Matikan ekonomi ilegaldata PPATK: perputaran emas ilegal 2019-2025 tembus rp25,8 triliun. kalau 45 rekening + 90 akun kripto aja bisa dipakai buat cuci Rp. 144,82 miliar seperti kasus bank jambi, kebayang skala PETI emas.
kalau ada jalur legal IPR/IUP, aliran dana itu bisa masuk pajak & pnbp.
Ketiga selamatkan lingkungan dan SDM. Aktifitas PETI pakai merkuri sembarangan, tidak ada reklamasi, rawan longsor.
Sementara tambang rakyat legal wajib AMDAL, reklamasi, dan K3. jadi penambang juga lebih aman.
Bentuk akomodasinya IPR – Izin Pertambangan Rakyat,
ini sudah ada di UU Minerba 3/2020. syaratnya yaitu
wilayah ditetapkan dulu sebagai WIUPR oleh pemda
Pelaku usaha seperti koperasi, perorangan, BUMD/BUMDes
– skala kecil, maksimal 5-25 hektar
– kewajiban bayar royalti, PNBP, reklamasi, pakai teknologi ramah lingkungan
Maka diminta DPR dan ESDM sekarang dorong percepatan penerbitan IPR biar warga tidak “dipaksa” aktifitas tambang ilegal.
Benefit kalau jalan untuk negara, untuk rakyat dan untuk lingkungan.
Dapat royalti ditambah pajak dan data produksi pendapatan legal.
Akses permodalan Bank wajib reklamasi dan pemurnian tanpa merkuri
emas masuk sistem resmi antam atau berjangka pelatihan, alat lebih aman, asuransi pengawasan pemerintah jalan
berantas TPPU dan pencucian emas ilegal harga jual lebih stabil, tidak ditekan penampung minimalkan kerusakan sungai & hutan
Saat ini tantangan yang masih jadi polemik
“Sentralisasi perizinan banyak pemda ngeluh proses IPR lama dan ribet
Permodalan dan teknologi, penambang rakyat butuh alat pengolahan tanpa merkuri. kalau tidak dikasih, tetap pakai cara lama
Penampung ilegal masih kuat seperti toko emas atau perusahaan pemurnian masih mau beli emas PETI dengan harga tinggi
Paling penting pengawasan harus ada satgas dan pendampingan agar IPR tidak jadi kedok PETI baru
Arah yang diusulkan sekarangp emerintah dan DPR mendorong: percepat penetapan WIUPR di daerah yang sudah ada aktivitas warga
Hilirisasi rakyat bisa bangun tempat pemurnian emas rakyat biar tidak di jual ke penampung ilegal
Gandeng BUMN/BUMD buat jadi offtaker resmi dengan harga wajar. Penegakan tegas ke PETI besar yang pakai alat berat dan TKA ilegal
Maka intinya emas nusantara jangan dibiarkan dikeruk ilegal. tapi juga jangan langsung digeneralisir semua penambang rakyat sebagai kriminal.
Solusinya legalkan yang bisa dilegalkan, tertibkan, dampingi, dan sikat habis jaringan besar di belakangnya.
Nusantara kaya hasil bumi , kearifan lokal perlu diperdayakan . Jika tambang rakyat jalan, emasnya tetap di indonesia, rakyat dapat kerja, negara dapat pajak. itu baru “benefit buat bangsa”. Negata itu maju jika rakyat makmur dan sejahtera .tegas Dody
Dibaca: 39
No comments yet.