Jangan Pernah Bungkam Pers Saat Sampaikan Berita Sesuai Fakta
Pers
Larangan bungkam pers adalah peraturan atau undang-undang yang melarang pemerintah atau pihak lain untuk membungkam atau mengekang kebebasan pers. Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelakuan lainnya yang dapat membatasi kebebasan pers.
Larangan bungkam pers bertujuan untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bebas, serta memastikan bahwa pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi tanpa tekanan atau intimidasi
Fungsi pers adalah:
Menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat
Mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Mendidik masyarakat tentang isu-isu penting dan meningkatkan kesadaran sosial.
Mewakili suara masyarakat dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.
Menghibur: Menyediakan konten yang menghibur dan relaksasi bagi masyarakat.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, pers berperan penting dalam membangun masyarakat yang informatif, kritis, dan demokratis
Dibaca: 62
No comments yet.