Ketua FRIC Jambi : Demo Merupakan Hak, Mari Bersama Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Jangan Terprovokasi
FRIC.
Fast Respon Indonesia Center Sorot akan aksi unjuk rasa yang terjadi , hampir semua terjadi secara anarkis dengan merusak fasilitas umum, penjarahan bahkan perlawanan terhadap aparat yang melakukan pengamanan obyek vital negara .
Demo itu hak kita, dijamin di UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Tapi ingat , bebas bukan berarti bebas sebebas- bebasnya. Tetap harus saling respect, taat aturan, dan jaga ketertiban umum.(07/03/2026)
Karena suara yang disampaikan dengan cara baik, bakal lebih didengar daripada yang penuh emosi dan anarkis , tujuan tercapai dengan adanya saling menghargai antara pendemo dan aparat yang melakukan pengamanan.
Polisi juga manusia , mereka bertugas demi keamanan dan ketertiban , Polisi ada juga rasa lelah , sementara mereka harus memenuhi tanggung jawab
Apakah kita sadari mereka berjaga dengan sabar menghadapi perilaku pendemo yang terkadang melampaui batas dituntut tetap humanis. Kesabaran diuji dengan kelelahan caci maki dan hujatan , sadar kan jika yang bertugas adalah orang tua dari mereka yang berdemo. Ketua FRIC Jambi meminta kepada seluruh aktivis berunjuk rasa dengan damai , sampaikan aspirasi dan tuntutan yang beretika dan profesional ikuti Syarat unjuk rasa di Indonesia:
Surat Pemberitahuan*: Memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat minimal 3 hari sebelum aksi.
Tujuan yang jelas*: Aksi demo harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.
Tidak mengganggu ketertiban umum*: Aksi demo tidak boleh mengganggu ketertiban umum, seperti memblokir jalan atau merusak fasilitas umum.
Pengawalan*: Pihak kepolisian dapat mengawasi aksi demo untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan berlaku” tegas Dody
Dibaca: 50
No comments yet.