Pesan Ketua : Ada Data Tayangkan Berita Sesuai Fakta, Pedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
FRIC Jambi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan kepada anggota FRIC untuk menjalankan profesi jurnalis sesuai kode etik (12/03/2026)
“UU Pers No. 40/1999 mengatur tentang asas konfirmasi dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:
“Pers nasional wajib melakukan konfirmasi terhadap setiap berita yang akan disiarkan, paling lambat 3 x 24 jam setelah berita tersebut disiarkan.”
Asas konfirmasi ini berarti bahwa media massa harus melakukan konfirmasi terhadap berita yang akan disiarkan untuk memastikan kebenarannya sebelum mempublikasikannya. Jika berita tersebut tidak dapat dikonfirmasi, maka media massa harus mencantumkan bahwa berita tersebut belum terkonfirmasi.
Pasal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kredibilitas berita, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari penyebaran berita palsu atau tidak akurat.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia:
1. *Kejujuran*: Wartawan harus jujur dan akurat dalam melaporkan berita.
2. *Objektivitas*: Wartawan harus objektif dan tidak memihak.
3. *Keadilan*: Wartawan harus adil dan tidak diskriminatif.
4. *Kerahasiaan*: Wartawan harus menjaga kerahasiaan sumber berita.
5. *Tanggung Jawab*: Wartawan harus bertanggung jawab atas berita yang dilaporkan.
6. *Tidak Memfitnah*: Wartawan tidak boleh memfitnah atau menyebarkan berita palsu.
7. *Tidak Menghina*: Wartawan tidak boleh menghina atau melecehkan seseorang.
8. *Tidak Mengambil Keuntungan*: Wartawan tidak boleh mengambil keuntungan dari berita yang dilaporkan.
Pastikan untuk mematuhi kode etik jurnalistik untuk menjaga integritas dan kredibilitas sebagai wartawan
Maka tugas jurnalis mencari data yang akurat dan Kompirmasi untuk disiarkan melalui media cetak , online maupun elektronik . Jika data A1 tayangkan
Pasal terkait kebebasan pers dalam UU Pers No. 40/1999:
– *Pasal 4*: “Pers nasional bebas dari sensor dan pembredelan.”
– *Pasal 5*: “Pers nasional wajib melakukan konfirmasi terhadap setiap berita yang akan disiarkan.”
– *Pasal 6*: “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
– *Pasal 7*: “Pers nasional tidak boleh dilarang atau dibredel karena alasan apapun.”
Pasal-pasal ini menjamin kebebasan pers di Indonesia dan melindungi hak-hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa takut akan sensor atau pembredelan .
Terkait adanya Media abal-abal yang sering di ucapkan , itu salah , media itu mempunyai badan hukum yang melindungi , termasuk para Jurnalistiknya .
Namun ada aturan yang harus dipenuhi para jurnalis kepada perusahaannya adalah mencari berita bukan hanya bermodalkan Id Card saja istilah wartawan tanpa pemberitaan
Sebagai Ketua FRIC Provinsi Jambi mari bersama melakukan kontrol sosial , dan jurnalistik tidak boleh di intervensi atau dikriminalisasi karena setiap jurnalistik menjalankan tugas nya maka dilindungi undang-undang.
Pasal yang mengatur jurnalistik dalam UU Pers No. 40/1999:
– *Pasal 8*: “Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
– *Pasal 9*: “Wartawan memiliki hak untuk melindungi sumber berita.”
– *Pasal 10*: “Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik.”
– *Pasal 11*: “Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.”
Pasal-pasal ini mengatur hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. ” tegas Dody
Dibaca: 78
No comments yet.