Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Pesan Ketua : Ada Data Tayangkan  Berita Sesuai Fakta, Pedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

    • Mar 12 2026 •

    Pesan Ketua : Ada Data Tayangkan  Berita Sesuai Fakta, Pedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

    FRIC Jambi.
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan kepada anggota FRIC untuk menjalankan profesi jurnalis sesuai kode etik (12/03/2026)

    “UU Pers No. 40/1999 mengatur tentang asas konfirmasi dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

    “Pers nasional wajib melakukan konfirmasi terhadap setiap berita yang akan disiarkan, paling lambat 3 x 24 jam setelah berita tersebut disiarkan.”

    Asas konfirmasi ini berarti bahwa media massa harus melakukan konfirmasi terhadap berita yang akan disiarkan untuk memastikan kebenarannya sebelum mempublikasikannya. Jika berita tersebut tidak dapat dikonfirmasi, maka media massa harus mencantumkan bahwa berita tersebut belum terkonfirmasi.

    Pasal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kredibilitas berita, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari penyebaran berita palsu atau tidak akurat.

    Kode Etik Jurnalistik Indonesia:

    1. *Kejujuran*: Wartawan harus jujur dan akurat dalam melaporkan berita.
    2. *Objektivitas*: Wartawan harus objektif dan tidak memihak.
    3. *Keadilan*: Wartawan harus adil dan tidak diskriminatif.
    4. *Kerahasiaan*: Wartawan harus menjaga kerahasiaan sumber berita.
    5. *Tanggung Jawab*: Wartawan harus bertanggung jawab atas berita yang dilaporkan.
    6. *Tidak Memfitnah*: Wartawan tidak boleh memfitnah atau menyebarkan berita palsu.
    7. *Tidak Menghina*: Wartawan tidak boleh menghina atau melecehkan seseorang.
    8. *Tidak Mengambil Keuntungan*: Wartawan tidak boleh mengambil keuntungan dari berita yang dilaporkan.

    Pastikan untuk mematuhi kode etik jurnalistik untuk menjaga integritas dan kredibilitas sebagai wartawan

    Maka tugas jurnalis mencari data yang akurat dan Kompirmasi untuk disiarkan melalui media cetak , online maupun elektronik . Jika data A1 tayangkan

    Pasal terkait kebebasan pers dalam UU Pers No. 40/1999:

    – *Pasal 4*: “Pers nasional bebas dari sensor dan pembredelan.”
    – *Pasal 5*: “Pers nasional wajib melakukan konfirmasi terhadap setiap berita yang akan disiarkan.”
    – *Pasal 6*: “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
    – *Pasal 7*: “Pers nasional tidak boleh dilarang atau dibredel karena alasan apapun.”

    Pasal-pasal ini menjamin kebebasan pers di Indonesia dan melindungi hak-hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa takut akan sensor atau pembredelan .

    Terkait adanya Media abal-abal yang sering di ucapkan , itu salah , media itu mempunyai  badan hukum yang melindungi , termasuk para Jurnalistiknya .

    Namun ada aturan yang harus dipenuhi para jurnalis kepada perusahaannya adalah mencari berita bukan hanya bermodalkan Id Card saja istilah wartawan tanpa pemberitaan

    Sebagai Ketua FRIC Provinsi Jambi mari bersama melakukan kontrol sosial , dan jurnalistik tidak boleh di intervensi atau dikriminalisasi karena setiap jurnalistik menjalankan tugas nya maka dilindungi undang-undang.

    Pasal yang mengatur jurnalistik dalam UU Pers No. 40/1999:
    – *Pasal 8*: “Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
    – *Pasal 9*: “Wartawan memiliki hak untuk melindungi sumber berita.”
    – *Pasal 10*: “Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik.”
    – *Pasal 11*: “Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.”

    Pasal-pasal ini mengatur hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. ” tegas Dody

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    HUMAS POLRI JALANI EVALUASI MENUJU WBK DAN WBBM


    HUMAS POLRI JALANI EVALUASI MENUJU WBK DAN WBBM Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memaparkan program-program yang dijalankan ...

    06 Agu 2024

    Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Be...


    Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden Jakarta – Panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengad...

    03 Des 2025

    Pasca Tertangkapnya Pelaku Perampokan dan Pembu...


    Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga Jambi – Kapolresta Jambi Kombes Pol Bo...

    08 Okt 2025

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Til...


    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengu...

    25 Feb 2026

    Bantuan Terus Dilakukan, Polres Aceh Sampaikan ...


    Bantuan Terus Dilakukan, Polres Aceh Sampaikan Amanah Kapolri,Ini Bentuk Kepedulian Polri . Ramadan Membawa Kepedulian: Polres Aceh Tengah Salur...

    24 Feb 2026
    back to top PAGE TOP