Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara 

    • Mei 17 2026 •

    Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

     

    *Tugas dan fungsi ormas* di Indonesia diatur di *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, Pasal 4 dan Pasal 5

     

    1. *Tujuan Ormas*

    Pasal 4 bilang ormas dibentuk buat:

    – Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

    – Memberi pelayanan kepada masyarakat

    – Menjaga nilai agama, sosial, budaya

    – Mewujudkan tujuan negara dalam UUD 1945

     

    Dody menyampaikan ”

    Jadi ormas itu bukan buat cari kekuasaan, tapi buat bantu masyarakat dan negara.

     

    2. *Fungsi Ormas*

    Pasal 5 merinci 7 fungsi utama:

     

    1. *Penyalur aspirasi masyarakat*

    Jadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Contoh: ormas tani nyuarakan masalah pupuk.

     

    2. *Pembina dan pelindung*

    Membina anggota dan masyarakat biar paham hukum, hak, kewajiban.

     

    3. *Pemelihara nilai agama, sosial, budaya*

    Jaga kearifan lokal, toleransi, gotong royong.

     

    4. *Pemberi pelayanan masyarakat*

    Bikin kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana.

     

    5. *Pengabdian masyarakat*

    Turun langsung kerja sosial, bukan cuma wacana.

     

    6. *Pemberdayaan masyarakat*

    Kasih pelatihan, modal usaha, biar mandiri.

     

    7. *Mitra pemerintah*

    Bantu program pemerintah di daerah, jadi kontrol sosial yang konstruktif.

     

    3. *Yang TIDAK boleh dilakukan*

    Biar nggak salah kaprah, Pasal 21 UU Ormas melarang:

    – Bertindak atas nama negara: sweeping, razia, pungli

    – Pakai kekerasan dan main hakim sendiri

    – Ganggu ketertiban umum

    – Sebar ajaran yang bertentangan dengan Pancasila

     

    4. *Contoh praktis*

    – *NU & Muhammadiyah*: pendidikan, kesehatan, dakwah, bantuan bencana

    – *Karang Taruna*: pemberdayaan pemuda desa

    – *Yayasan sosial*: panti asuhan, beasiswa, dapur umum

     

    Intinya: *ormas itu alat masyarakat buat bantu diri sendiri dan negara*, bukan penegak hukum atau pembuat aturan.

     

    *Ormas tidak boleh di atas negara* — itu prinsip dasar dalam UUD 1945 dan UU Ormas.

     

    Penjelasannya gini:

     

    1. *Kedudukan hukumnya*

    Di Indonesia, negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: _”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”_

    Ormas, LSM, parpol, semua itu cuma *organisasi kemasyarakatan* yang dibentuk warga. Kedudukannya di bawah hukum dan konstitusi.

     

    2. *Aturan di UU Ormas No. 17/2013*

    Pasal 21 UU Ormas jelas bilang ormas dilarang:

    – Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945

    – Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum

    – Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu hak asasi manusia

    – Menerima bantuan dari pihak asing yang bertentangan dengan peraturan

     

    Kalau melanggar, sanksinya bisa dari teguran tertulis sampai pencabutan status badan hukum.

     

    3. *Kenapa dilarang di atas negara*

    Kalau ormas boleh ngatur, menghakimi, atau pakai kekerasan atas nama organisasi, itu namanya *pengambilalihan fungsi negara*. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, itu cuma ada di Polri, TNI, dan pengadilan.

     

    Contoh konkret: sweeping, pungli, main hakim sendiri yang dilakukan ormas itu ilegal. Itu ranah negara.

     

    4. *Peran ormas yang benar*

    Ormas boleh:

    – Salurkan aspirasi masyarakat

    – Bantu pemerintah di bidang sosial, keagamaan, pendidikan

    – Jadi mitra kontrol sosial

     

    Tapi semua itu harus *dalam koridor hukum*. Ormas itu partner, bukan pengganti negara.

     

    Intinya: Negara yang bikin aturan main, ormas ikut main di lapangan itu. Kebalikannya tidak dibolehkan

     

    Kelompok atau Ormas sebagai Kontrol sosial bukan men justice apalagi sampai bisa melakukan penegakan hukum, laporkan biarkan penegak hukum resmi melakukan proses penegakkan hukum tersebut , bersinergi menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan .” ungkap Dody

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Ketua DPRD Muaro Jambi Lepas Peserta PP Mengiku...


    Muaro Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Melepas Sebanyak 30 kontingen Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Muaro Jambi Berang...

    06 Nov 2025

    Ketum FRIC H. Dian Surahman Tegaskan: Hukum Jal...


      Ketum FRIC H. Dian Surahman Tegaskan: Hukum Jalan, Tak Butuh Restu Presiden untuk Tangkap Pejabat. JAKARTA — Ketua umum Fast Respon...

    18 Jul 2026

    Tinjau Lokasi Pembangunan SPPG Kapolresta Dampi...


    Kapolresta Dampingi Irwasda dan Karo SDM Polda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan SPPG POLRESTA JAMBI_ Sebagai bentuk Polri Untuk Masyarakat, sekal...

    11 Mar 2025
    TNI

    Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerd...


    Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Jambi JAMBI – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin m...

    17 Agu 2026

    ” Polri Untuk Masyarakat ” BKTM Pol...


    Anggota Polsek Pesanggrahan, Berikan Tali Asih Kepada Warganya Jakarta, Anggota Polsek Pesanggrahan Babinkamtibmas AIPTU DASEP HIDAYAT mewakili ...

    21 Agu 2025
    back to top PAGE TOP