Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    YLBH LMRRI Kalbar: Pekerja 10 Tahun Berstatus Karyawan Tetap, Kontrak Baru Tahun ke-11 Dinilai Bertentangan dengan Hukum

    • Agu 05 2026 •

    YLBH LMRRI Kalbar: Pekerja 10 Tahun Berstatus Karyawan Tetap, Kontrak Baru Tahun ke-11 Dinilai Bertentangan dengan Hukum

    Sinergritas news.con PONTIANAK – Status dan hak pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun di sebuah perusahaan dilindungi mutlak oleh hukum ketenagakerjaan nasional. Secara otomatis, pekerja tersebut berstatus sebagai karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi hukum. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No.6 Tahun 2023 serta Pasal 4–8 PP No.35 Tahun 2021, yang membatasi masa kontrak (PKWT) maksimal hanya 5 tahun dan khusus untuk pekerjaan bersifat sementara.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH. menegaskan: “Aturan ini sangat jelas dan mengikat. Menerbitkan kontrak baru pada tahun ke‑11 untuk tugas yang sifatnya terus-menerus adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pekerja berhak menolak tegas jika dipaksa menandatangani perpanjangan yang melanggar aturan tersebut.”

    Konsekuensi hukum yang berlaku menyatakan bahwa jika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan wajib membayar pesangon secara penuh yang dihitung berdasarkan akumulasi masa kerja, sesuai rumus hak normatif dalam Pasal 156–169 UU No.13 Tahun 2003 jo. PP No.35/2021.

    “Kewajiban membayar pesangon ini adalah hak mutlak pekerja dan kewajiban mutlak perusahaan. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk mengelak, karena dasar hukumnya berdiri kuat demi menjamin keadilan bagi para tenaga kerja,” tegas Yayat Darmawi kembali.

    Apabila perusahaan tetap memaksakan kehendak atau melanggar ketentuan tersebut, hukum memuat sanksi tegas yang berjenjang. Secara perdata dan administratif, status kontrak ilegal dinyatakan batal dan pekerja tetap diakui sebagai karyawan tetap. Perusahaan terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha merujuk Pasal 61 PP No.35/2021.

    “Sanksi administratif itu pasti dijatuhkan. Namun lebih dari itu, jika ditemukan unsur paksaan atau tekanan, maka pelaku dapat dijerat pasal pemaksaan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar. Negara hadir untuk melindungi warganya dari kesewenang-wenangan,” papar Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar itu.

    Seluruh landasan hukum dan penegasan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari ketidakpastian status kerja sekaligus menjamin hak-hak normatifnya terbayarkan secara layak dan patuh aturan.

    “Kami mengimbau seluruh pekerja di Kalimantan Barat agar melek hukum dan berani memperjuangkan haknya. Pintu bantuan hukum kami terbuka lebar bagi siapa saja yang mengalami perlakuan tidak adil atau pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” pungkas Yayat Darmawi, SE., SH., MH.

     

    Tim

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polri untuk Masyarakat, Polresta Bandara Soetta...


    *Polri untuk Masyarakat, Polresta Bandara Soetta melaksanakan Layanan Pengamanan Keberangkatan Atlet Asian Games 2026* *TANGERANG* – Perso...

    17 Sep 2026

    Sekda Sudirman Motivasi Remaja Jambi Jangan Rag...


    Sekda Sudirman Motivasi Remaja Jambi Jangan Ragu Bermimpi Tinggi Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Ja...

    01 Sep 2024

    Dugaan Manipulasi LHKPN Bupati Bungo Priodik 20...


    Dugaan Manipulasi LHKPN Bupati Bungo Priodik 2023 Mencuat : LSM Mappan Tantang KPK RI Buktikan Kebenaran (Kota Jambi) Sejumlah masa yang tergabu...

    21 Nov 2024

    Timdu Bersama Polda Jambi Gelar Rakor Penangana...


    Timdu Bersama Polda Jambi Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial di Kerinci KERINCI- Hari Senin, tanggal (11/08/2025) telah dilaksanakan Rakor Ti...

    12 Agu 2025

    Polda Jambi Laksanakan Fakta Integritas dan Pen...


    Polda Jambi melaksanakan Kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri T.A. 2025 bagi peserta dari Panda Pold...

    19 Nov 2025
    back to top PAGE TOP