Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polda Jabar Sebut Pelaku Kericuhan Mayday Bandung, Membahayakan Keselamatan Masyarakat

    • Mei 12 2026 •

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

    ‎

    ‎SIARAN PERS

    ‎TENTANG

    ‎

    ‎*Polda Jabar Sebut Pelaku Kericuhan Mayday Bandung, Membahayakan Keselamatan Masyarakat*

     

    Polda Jabar mengungkap kasus kericuhan saat aksi Mayday atau Hari Buruh Internasional di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, yang terjadi pada 1 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi pembakaran menggunakan molotov hingga perusakan fasilitas umum.

     

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian.

     

    “Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan Mayday di kawasan Cikapayang,” kata Hendra, Selasa (12/5/2026).

     

    Kombes Hendra menjelaskan, para pelaku menggunakan botol kaca yang diisi bensin dicampur sterofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan molotov. Molotov tersebut kemudian dilempar ke arah videotron, pos polisi, dan warung hingga menyebabkan kebakaran.

     

    “Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

     

    Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi mengungkap tersangka RN alias Kuplay berperan membuat molotov di rumah RR alias MPE, melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali, mengumpulkan massa dari Baleendah, hingga membeli obat psikotropika yang dibagikan kepada beberapa pelaku lain.

     

    “Sementara tersangka FN, seorang barista, berperan memasang sumbu molotov dan melemparkan satu molotov ke arah videotron.” ujarnya.

     

    Tersangka FA diketahui membawa empat molotov di dalam tas, menyediakan sepeda motor untuk operasional, melakukan pembakaran water barrier, penutupan jalan, dan melempar molotov ke arah videotron.

     

    Kemudian HI berperan membeli 20 botol bekas untuk molotov, membawa carrier berisi 20 molotov, membagikannya kepada para pelaku, serta melempar molotov yang mengenai warung dan pos polisi di bawah videotron.

     

    Untuk tersangka RS yang masih berstatus pelajar, polisi menyebut yang bersangkutan menyimpan molotov, melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi, serta merusak tenda di Pos Lantas Cikapayang.

     

    Sedangkan CA yang merupakan mahasiswa berperan menyimpan molotov dan melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi.

     

    Polisi juga mengungkap peran RR alias MPE sebagai ketua kelompok anarko “Selatan Ayaan”. RR disebut memberikan dana pembuatan molotov, mengarahkan soal “security culture” agar aksi tidak terdeteksi aparat, hingga menjadi perencana aksi Mayday 2026 di Bandung.

     

    Tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan kelompok anarko Bandung Selatan Ayaan. Ia juga disebut membuat molotov, mengibarkan bendera anti fasis, dan membeli logistik berupa sarung tangan serta masker.

     

    Sementara D alias Dilan berperan mengoordinasikan titik kumpul massa, mendorong water barrier yang kemudian dibakar massa, dan mengatur pertemuan sebelum aksi berlangsung.

     

    Tersangka HR disebut mendorong tenda pos lantas ke arah api hingga terbakar dan melakukan blokade jalan bersama massa lain.

     

    Kemudian RA berperan membakar tenda pos lantas dan water barrier, sedangkan MI membawa jerigen minyak tanah, tongkat polisi, serta membakar water barrier.

     

    Adapun tersangka S diduga berperan sebagai penjual obat-obatan terlarang kepada kelompok tersebut.

     

    Dir Reskrimum Polda Jabar menyatakan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka maupun lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain tas ransel, botol molotov siap pakai, pecahan botol bekas molotov, bahan bakar, korek api, masker, balaclava, helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, hingga atribut kelompok anti fasis.

     

    Polisi juga menyita sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari beberapa tersangka.

     

    Selain itu, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, pilok, jerigen minyak tanah, hingga uang tunai.

     

    “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar.

     

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

     

    “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Kombes Hendra.

     

    Polda Jabar memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kerusuhan tersebut.

     

    “Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    ‎

    ‎Bandung, 12 Mei 2026

    ‎

    ‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Share to

    Related News

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku ...

    by • Okt 28 2026

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin Merangin – Di duga ...

    Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PA...

    by • Okt 28 2026

    *Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PAG 2026 dan SBP 2027, Tekankan Seleksi yang Profesional dan ...

    Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur G...

    by • Okt 28 2026

    *Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Bahas Keluhan Kamtibmas di ...

    Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Har...

    by • Okt 28 2026

    *Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Kapolda Ajak Generasi Mud...

    Kobarkan Semangat Perjuangan, Kapolres M...

    by • Okt 28 2026

    *Kobarkan Semangat Perjuangan, Kapolres Merangin Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Kantor B...

    Polres Muaro Jambi Gelar Upacara Hari Su...

    by • Okt 28 2026

    Polres Muaro Jambi Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdia...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, ...


    GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku MUARA BUNGO – Kasus pencurian perhiasan emas dengan...

    11 Agu 2026

    Silaturahmi dengan Danrem 042/Gapu , Dr.H.M.Uma...


    Silaturahmi dengan Danrem 042/Gapu , Dr.H.M.Umar Yusuf,MHI Harapkan Harmonisasi Dan Sinergisitas TNI – Polri Selalu Terjaga Jambi.Danrem 0...

    27 Mar 2025

    Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarna...


    Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera Ketua Dewan Pimpina...

    20 Sep 2026

    Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba H...


    Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 2026. Berhasil Selamatkan 35 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba   Kota Jambi Kepol...

    05 Mei 2026

    Wartawati MPN Susilawati Berbagi Berkah, Bagika...


    Wartawati MPN Susilawati  Berbagi Berkah di Jalan Slamet Riyadi Broni JAMBI — Aksi sosial penuh makna kembali menggema di Kota Jambi! Jum...

    17 Okt 2025
    back to top PAGE TOP