Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Ketua FRIC Jambi : Selama Solusi Ekonomi yang Nyata Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada

    • Mar 05 2026 •

    Ketua FRIC Jambi : Selama Solusi Ekonomi yang Nyata Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada

    Jambi
    Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang minyak di Provinsi Jambi menjadi sorotan saat ini.

    Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra angkat bicara ” Urusan tambang rakyat berupa PETI dan drilling dijambi saat ini menjadi polemik , antara ditindak dan urusan perut serta azaz kepentingan (05/03/2026)

    Menyikapi hal tersebut  tentunya perlu adanya kebijakan  agar aktifitas tambang tersebut menjadi pencarian rakyat yang tetap menunaikan kewajiban berupa membayar pajak dan jaminan  reklamasi.

    Sebagaimana Presiden Prabowo menegaskan jika urusan kepentingan rakyat jangan di persulit

    Juga anggota Komisi XII DPR RI Komisi Gulam Mohamad Sharon Dari Fraksi Partai Nasdem pernah  menyampaikan saat Raker dengan Menteri ESDM terkait Tambang Rakyat (Emas)

    Saat Raker meminta pemerintah permudah urusan tambang rakyat , dan memberi kewenangan ESDM wilayah Provinsi untuk menerbitkan perizinan karena wilayah yang mengetahui akan adanya aktifitas tersebut .

    Tambang rakyat tambang emas bisa dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan IPR, penambang harus memenuhi beberapa syarat, seperti :
    – *Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)*: Lokasi tambang harus berada di WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
    – *Proposal Teknis*: Penambang harus menyusun proposal teknis rencana kegiatan tambang.
    – *Bukti Tidak Ada Konflik Lahan*: Penambang harus membuktikan tidak ada konflik lahan dengan masyarakat sekitar.
    – *KTP dan Dokumen Kelompok*: Penambang harus memiliki KTP dan dokumen kelompok atau koperasi.
    – *Usia Minimal 18 Tahun*: Penambang harus berusia minimal 18 tahun dan bertempat tinggal di lokasi WPR.

    Setelah memenuhi syarat, penambang dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah kabupaten/kota. Proses verifikasi dan evaluasi akan dilakukan oleh Dinas ESDM daerah untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, dan lingkungan .

    Manfaat memiliki IPR antara lain:
    – *Perlindungan Hukum*: IPR memberikan perlindungan hukum bagi penambang.
    – *Akses ke Pembinaan dan Teknologi*: Penambang dapat mengakses pembinaan dan teknologi dari pemerintah atau lembaga swasta.
    – *Akses ke Permodalan*: Koperasi atau kelompok masyarakat pemegang IPR dapat mengakses pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Namun, perlu diingat bahwa proses perizinan IPR masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya sosialisasi, proses birokrasi yang rumit, dan konflik lahan. Oleh karena itu, penting bagi penambang untuk memahami proses dan syarat IPR serta mendapatkan bantuan dari konsultan atau pendamping profesional

    Dengan dipermudahnya perizinan  tambang rakyat sehingga rakyat mempunyai legalitas dan pencarian tetap,  harus mengikuti aturan berlaku dari pemerintah , sehingga tidak  kejar- kejaran lagi dengan aparat penegak hukum.
    Selagi solusi ekonomi yang nyata belum ada , tambang ilegal akan tetap ada maka perlu pemerintah memikirkan hal tersebut, demi kesejahteraan rakyat namun tidak mengabaikan syarat dan ketentuan berlaku ditambah dipermudah mendapatkan izin  , dan komitmen para penambang untuk ikuti aturan berlaku  ” ungkap Dody

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Menkodigi : Digitalisasi Pilar Penting Pada Ref...


    Agenda digitalisasi merupakan salah satu pilar penting dalam reformasi birokrasi dan modernisasi layanan publik di Indonesia. Presiden Prabowo S...

    14 Jan 2025

    Pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Barat Dapat...


    *Pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Barat Dapat Apresiasi Warga, Cepat dan Ramah* Jakarta-SG-Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepol...

    03 Nov 2025

    Gerak Cepat Polres Merangin, Usai Tusuk Korban ...


    Gerak Cepat Polres Merangin, Usai Tusuk Korban 8 Kali Pelaku Berhasil Di Ringkus Saat Hendak Kabur ke Sarolangun MERANGIN – Gerak cepat Satuan...

    16 Sep 2026

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Paparkan Kesiapa...


    Kapolres Metro Jakarta Selatan Paparkan Kesiapan Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Jaya 2026 Polrifastrespon.com | Jakarta — Dalam rang...

    15 Mar 2026

    Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Ria...


    Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Kapolri: Permudah Anak Sekolah-Masyarakat Riau – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo m...

    08 Jul 2026
    back to top PAGE TOP