Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polres Sekadau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Nanga Mahap

    • Jan 20 2025 •

    Polres Sekadau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Nanga Mahap

    Sinetgritas news. Com
    SEKADAU, Polda Kalbar – Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pasalnya IP (55), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak pantas tersebut, telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2022.

    Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).

    AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

    “Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

    Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.

    Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

    Novi/ Hms

    Share to

    Related News

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Ke...

    by • Okt 29 2026

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI, dan Cegah...

    NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jar...

    by • Okt 29 2026

    *NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh* JAKARTA – Komisi N...

    Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16...

    by • Okt 29 2026

    *Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lebih Lahan Terbakar* JAMBI – ...

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku ...

    by • Okt 28 2026

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin Merangin – Di duga ...

    Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PA...

    by • Okt 28 2026

    *Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PAG 2026 dan SBP 2027, Tekankan Seleksi yang Profesional dan ...

    Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur G...

    by • Okt 28 2026

    *Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Bahas Keluhan Kamtibmas di ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Dirlantas Polda Jambi Pantau Langsung Pospam OP...


    Dirlantas Polda Jambi Pantau Langsung Pospam OPS lilin 2025 Pastikan  Pengamanan Nataru Optimal JambiMenjelang puncak perayaan Natal 2025 d...

    24 Des 2025

    Kakorlantas: Arahan Kapolri dan Kerja Sama Stak...


    Kakorlantas: Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran Jakarta. Korlantas Polri menutup Posko Pus...

    13 Apr 2025

    Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Sorot 47...


    Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Sorot 47 Jenis Pungli Disekolahkan, Laporkan Melalui 177 dan kita Surati KPK Jambi.Memasuki tahun penerim...

    04 Jul 2024

    Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap J...


    Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas Jakarta. Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Nugroho membuka p...

    17 Feb 2025

    Presiden Prabowo Luncurkan Program ” GERI...


    Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (23/4/2025). Turut hadir an...

    23 Apr 2025
    back to top PAGE TOP