Penkum Kejati: Berkas M.Ramadhan Alias Alung Kasus Narkotika Dinyatakan Lengkap (P21)Oleh JPU
FRIC-Jambi
M Alung Ramadhan alias Alung (23) adalah buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat heboh dan viral karena melarikan diri dari Polda Jambi.
Sekitar enam bulan buron, Alung akhirnya resmi ditangkap pada 16 April 2026 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejari Jambi Irwan pada wartawan usai menyaksikan pelimpahan berkas Alung di kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Hari ini Rabu 10-06-2026.
Tersangka Alung beserta barang bukti kemudian diserahkan langsung ke kejaksaan negeri Jambi untuk proses persidangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Alung dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar
Dibaca: 28
No comments yet.