Alam Hancur PETI Merajalela Dijambi Perlu Atensi Kapolri dan Panglima Untuk Tindak Tegas
FRIC-Jambi
Marak dan viralnya aktiftas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi seolah tidak takut akan hukum yang berlaku .
Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menjawab ” kita telah lama monitor dan mendapatkan laporan akan aktiftas PETI tersebut , Pihak Kepolisian Polda Jambi dan jajaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban hingga tindakan hukum secara tegas sesuai SOP , namun para pelaku PETI seolah tak bergeming dan masih hingga kini beraktifitas
Aktifitas PETI di Kabupaten Batanghari , Sarolangun , Merangin , Tebo dan Bungo , penindakan dilakukan seolah tak ditakuti oleh pelaku tambang , hingga penegasan dari Bupati pun tidak di hiraukan
Telah jelas diatur dalam undang- undang yang mengatur tentang tambang emas ilegal di Indonesia
Yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sanksi bagi penambang emas ilegal dapat berupa:
– *Pidana Penjara*: Maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158 UU Minerba)
– *Sanksi Administratif*: Pencabutan izin, denda, atau sanksi lain (PP No. 96 Tahun 2021)
– *Kerusakan Lingkungan*: Sanksi pidana tambahan jika menyebabkan kerusakan lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Selain itu, penambang emas ilegal juga dapat dikenakan sanksi imigrasi jika merupakan warga negara asing, seperti deportasi atau larangan masuk kembali ke Indonesia. Syarat untuk melakukan aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin) di Indonesia adalah:
– *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: Tidak diperlukan, karena PETI adalah penambangan tanpa izin.
– *Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP)*: Tidak diperlukan.
– *Izin Lingkungan*: Tidak ada, karena PETI tidak memiliki izin lingkungan.
– *Persetujuan dari Masyarakat*: Tidak ada, karena PETI seringkali tidak memiliki persetujuan dari masyarakat sekitar.
Namun, perlu diingat bahwa PETI adalah kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Untuk melakukan penambangan yang legal, perlu memenuhi syarat-syarat yang berlaku, seperti:
– *IUP*: Memiliki Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
– *Izin Lingkungan*: Memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
– *Persetujuan dari Masyarakat*: Memiliki persetujuan dari masyarakat sekitar.
Pastikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan penambangan secara bertanggung jawab.
Penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ESDM” ungkap Dody
” Negara tidak boleh kalau oleh pelaku tambang ilegal yang merusak alam dan ekosistem oleh orang tidak bertanggung jawab
Kepada Presiden untuk menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap perusak alam
menurut data yang dihimpun adanya oknum yang membekingi aktifitas ilegal tersebut
Penindakan tidak akan berjalan jika dilindungi oleh oknum penegak hukum , karena ini Negera hukum maka hukum harus ditegakkan secara tegas, perlu nya penindakan satgas khusus dalam upaya menutup aktifitas PETI tersebut dari Mabes Polri dan Mabes TNI , WALHI juga menyampaikan hampir 45 hektar lahan rusak akibat PETI
Jangan alam ini rusak maka diharapkan segera dapat dilakuan penertiban serius dalam hal PETI tersebut ” ungkap Dody (14/01/2026)
Dibaca: 71
No comments yet.