Mengingat Lupa Sejarah TNI dan Polri
Polri (Kepolisian Republik Indonesia) berdiri pada tanggal 1 Juli 1946, ketika Pemerintah Indonesia membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) dengan Peraturan Pemerintah No. 11/SK/1946. Namun, hari jadi Polri diperingati setiap tanggal 1 Juli karena pada tanggal itu, pada tahun 1946, Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNRI) diresmikan sebagai bagian dari angkatan perang.
Sejarah Polri sendiri dimulai sejak zaman kolonial Belanda, ketika pemerintah kolonial membentuk kepolisian pada tahun 1819 dengan nama “Politie”. Setelah kemerdekaan Indonesia, kepolisian mengalami beberapa perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya menjadi Polri seperti yang kita kenal sekarang.
Berikut beberapa tonggak penting dalam sejarah Polri:
– 1819: Pemerintah kolonial Belanda membentuk kepolisian dengan nama “Politie”
– 1946: Badan Kepolisian Negara (BKN) dibentuk
– 1 Juli 1946: Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNRI) diresmikan
– 1965: Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
– 1999: Polri menjadi lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia
Hari Jadi Polri diperingati setiap tanggal 1 Juli untuk mengenang sejarah dan perjuangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia
Bhayangkara adalah nama pasukan pengawal raja dan sekaligus pengawal istana pada zaman kerajaan di Indonesia, khususnya di Jawa. Mereka bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan istana, serta melindungi raja dan keluarganya.
Dalam konteks sejarah, Bhayangkara juga dikenal sebagai pasukan elit yang sangat setia dan berani, serta memiliki kemampuan bela diri yang tinggi. Mereka sering digambarkan sebagai pasukan yang tangguh dan tidak terkalahkan.
Dalam bahasa Jawa, “Bhayangkara” berasal dari kata “bhaya” yang berarti “bahaya” dan “angkara” yang berarti “penjaga” atau “pengawal”. Jadi, Bhayangkara dapat diartikan sebagai “penjaga keamanan” atau “pengawal bahaya”.
Dalam sejarah Polri, nama Bhayangkara juga digunakan sebagai nama pasukan khusus yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia
TNI (Tentara Nasional Indonesia) berdiri lebih dahulu daripada Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
TNI memiliki akar sejarah yang lebih tua, yaitu dari zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 5 Oktober 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk, yang kemudian menjadi cikal bakal TNI. Pada tanggal 3 Juni 1947, Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dibentuk.
Polri, di sisi lain, berdiri pada tanggal 1 Juli 1946, ketika Pemerintah Indonesia membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN), yang kemudian menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNRI).
Jadi, TNI berdiri sekitar 10 bulan lebih dahulu daripada Polri
Polri langsung di bawah Presiden karena sejarah dan konstitusi Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah bagian dari pemerintah yang berada di bawah Presiden.
Sementara itu, TNI (Tentara Nasional Indonesia) berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) karena TNI adalah lembaga pertahanan negara yang bertanggung jawab atas keamanan dan pertahanan negara.
Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata (Panglima TNI) memiliki wewenang atas TNI, tetapi dalam pelaksanaan sehari-hari, TNI berada di bawah koordinasi Kemenhan.
Jadi, Polri langsung di bawah Presiden karena sifatnya sebagai lembaga penegak hukum yang independen, sedangkan TNI berada di bawah Kemenhan karena sifatnya sebagai lembaga pertahanan negara
Dibaca: 141
No comments yet.