Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Adalah Hak, Namun Wajib Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan

    • Mar 01 2026 •

    Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Adalah Hak, Namun Wajib Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan

    FRIC-Jambi
    Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum (UNRAS) Merupakan Hak . Namun Kewajiban Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Bersama ,namun fakta dilapangan banyak yang menyalahi aturan berlaku , kita boleh kritisi namun tetap kedepankan azaz adab , moral , etika dan maksud tujuan sebenarnya , apakah murni kritisi atau pesanan yang juga lakukan unjuk rasa dengan memperhatikan persatuan dan kesatuan

    Unjuk Rasa merupakan suatu  penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama.

    Selain itu, penyampaian pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

    Namun penyampaian pendapat dimuka umum memperhatikan keamanan dan ketertiban bersama agar maksud dan tujuan tercapai

    Aturan unjuk rasa telah diatur di Indonesia:
    1. *UU No. 9/1998*: Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    2. *Pasal 1*: Warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, baik lisan maupun tulisan.
    3. *Pasal 2*: Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
    4. *Pasal 3*: Penyampaian pendapat di muka umum harus memberitahukan kepada pihak kepolisian setempat minimal 3 hari sebelum aksi.
    5. *Pasal 6*: Pihak kepolisian dapat melarang penyampaian pendapat di muka umum jika mengganggu ketertiban umum atau keamanan nasional.

    Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan tersebut untuk menghindari masalah dengan pihak berwajib

    Larangan saat unjuk rasa:

    1. *Bawa senjata* 🚫
    2. *Merusak fasilitas umum* 🚫
    3. *Memblokir jalan* 🚫
    4. *Lakukan kekerasan* 🚫
    5. *Sebarkan ujaran kebencian* 🚫
    6. *Gunakan atribut terlarang* 🚫
    7. *Tidak ikuti instruksi polisi* 🚫

    Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan tersebut

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapolres Muaro Jambi dan PJU Geruduk Kodim 0415...


    Sinergitas antara TNI dan Polri kembali terlihat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang jatuh pada 5 Oktober 2024.  Kapolre...

    05 Okt 2024

    Kapolresta Jambi Sambut Kunker Menteri LH , Kep...


    Kapolresta Jambi Sambut Kunker Menteri LH dan Kepala BNPB Kota Jambi.Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Biang...

    30 Jul 2025

    DPW FAST RESPON INDONESIA CENTER Prov. Kalbar U...


    *DPW FAST RESPON INDONESIA CENTER Prop. Kalbar Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Kapolda Kalbar.* Kubu Raya, Kalbar – Ketua DPW Fast Respon...

    12 Okt 2025

    Sinergitas Persit Kartika Chandra Kirana Kodam ...


    Sinergitas Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol dan Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi. Jambi – Dalam suasana penuh kea...

    30 Okt 2025

    Dukung Astacita Swasembada Pangan Polresta Jamb...


    Dukung Astacita Swasembada Pangan  Polresta Jambi Laksanakan  Supervisi dan Asistensi Program Ketahanan Pangan Kota Jambi.Polresta Jam...

    28 Feb 2025
    back to top PAGE TOP