Terkait Komitmen Polda Jambi Jajaran Melalui Fakta Integritas , Mendapat Perhatian Medsos “Minta Polri Benar Benar Bersih Dari Narkoba”
Jambi.
Komitmen Polri Polda Jambi dan jajaran patuh terhadap peraturan serta perundang-undangan berlaku yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika , serta PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi Polri dan KKEP dan Sosialisasi Surat Edaran Kapolda Jambi Nomor SE/17/IZ/2024 mengenai sanksi penegakan Kode Etik Profesi Polri terkait penyalah gunaan narkoba.(06/10)
Adapun fakta integritas yang berisi pernyataan bila personel Polri melanggar peraturan dan UU yang berlaku .di tandan tangani pada tgl 01 Oktober 2024 bertepatan peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Saat Ketua Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Provinsi Jambi menayangkan pernyataan komitmen Polri Polda Jambi dan jajaran tidak terlibat narkoba , cuitan di media sosial ketidak percayaan terhadap Polri terkait narkoba. Salah satu tindakan terhadap personel Polri maka beberapa kali secara dadakan dilakukan tes urine kepada personel dan perwira , namun belum semua dikarenakan keterbatasan alat tes urine , maka demi bersih nya Polri dari pemakai Narkoba dan pengedar serta membekingi harap di tidak tegas, saat nya untuk bersih bersih jika ada.
Maka selaku kontrol sosial kinerja Polri , Fast Respon meminta Kepada Pimpinan Tertinggi Polri sampai Pimpinan tinggi daerah untuk serius tangani narkoba , karena narkoba sangat merusak generasi dan masa depan , bila ada anggota Polri terlibat narkoba berikan sanksi tegas Karena Polri adalah Pelindung dan pengayom , jangan dirusak citra Polri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merusak institusi Polri , kembalikan kepercayaan publik bahwa Polri bersih dari narkoba ” ungka Ketua DPW Fast Respon
(Dody)
Dibaca: 125
No comments yet.