KUASA HUKUM KADES SEMPUNG CS MEMASANG PEMBERITAHUAN KEPADA SEMUA PIHAK BAHWA LAHAN AGRINAS DAN PT KMS
SEDANG PROSES PERDATA
KALTENG, (06/11/2026)
Gugatan perdata sempung cs melalui kuasa hukum sapriyadi SH kepada PT. KMS Agrinas Dll. Mulai bergulir di PN Kotim.
Namun sangat disayangkan justru pihak penggugat tdk menghargai proses yg dilakukan mereka sendiri,
Dengan terbukti Lahan yg digugat adalah milik agrinas dan lahan inti PT KMS . dan lahan tersebut DIKUASAI dan DIPANEN mereka secara sepihak, DIDUGA MELAKUKAN (PENCURIAN)
Sementara pemilik & pengelola lahan hanya menjadi penonton, tidak bisa melakukan aktifitas apapun di areal tersebut Akibat hal ini pihak agrinas [ Pemerintah ] dan PT KMS mengalami kerugian besar. Sampai milyaran rupiah yang sangat mempengaruhi pendapatan Negara dan perusahaan dan Kami Buruh tidak mendapatkan Upah & terancam Kehilangan pekerjaan.
Ini jelas penguasaan sepihak yg jelas melanggar hukum
Tanpa putusan SAH dari pengadilan seharusnya pihak yang menggugat tidak bisa menguasai dan memanen diareal yg disengketakan
Dalam hal ini diminta kepada APARAT PENEGAK HUKUM untuk bisa MENERTIBKAN – MENEGAKAN HUKUM yang berlaku di NKRI yang sampai saat ini BELUM ADA MENGAMBIL TINDAKAN.
(FRIC)
Dibaca: 17
No comments yet.