Fast Respon Indonesia Center Perhatian dan Perjuangkan Kesejahteraan TNI-Polri , Bangga Atas Atensi Kenaikan Gaji TNI/POLRI
Jakarta, Dalam pemberitaan Team Fast Respon Indonesia Center, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Dody Candra dengan judul “saatnya Momentum kesejahteraan personil polri Dinaikan”.
Akhirnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendengarkan suara hati masyarakat dan resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025. “Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang termaktub dalam lampiran pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.Pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Kenaikan yang bertahap hingga tahun 2030 untuk gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara
” Kesejahteraan TNI – Polri sangat Penting mengingat tugas yang di emban mereka demi keamanan dan pertahanan negara , intinya mereka wajib menjadi pelindung rakyat yang patuh pada peraturan dan UUD 1945 tanpa terkecuali ” tegas Dody
Dibaca: 70
No comments yet.